Otonomi Daerah
Pendidikan
Kewarganegaraan
Di Susun Oleh :
Nama : Faiz Sulaiman Baswedan
NPM : 32118426
Kelas : 2DB02
Tema : Otonomi Daerah
Prodi Manajemen
Informatika
Universitas
Gunadarma
BAB I : PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah untuk
pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami
beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah
mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian
juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.
Secara konseptual, pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi
tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin
diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya
adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin
dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan
pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta
pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan
ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah
terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator
peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari otonomi daerah?
2. Apa tujuan dari adanya otonomi daerah?
3. Apakah otonomi daerah yang ada di Negara Kesatuan
Republik Indonesia sudah efektif diberlakukan?
BAB II: PEMBAHASAN
2.1.
Konsep Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
Konsep
otonomi daaerah menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1999, sebagai berikut:
·
Penyelenggaran
otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,
pemerataan serta potensii dan keanekaragaman daerah.
·
Pelaksanaan
otonomi daerah diadasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
·
Pelaksanaan
otnomi yang luas dan utuh diletakan pada kabupaten dan kota, sedangakan otonomi
daerah provinsi meruapakan otonomi yang terbatas.
·
Pelaksanaan
otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjalin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serat antar daerah.
·
Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya
dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
·
Pelaksanaan
ontonomi daerah harus lebih meningkatakan peranan dan fungsi legislatif daerah,
baik sebagai legislasi, pengawasan, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
·
Pelaksanaan
asas dekosentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukanya sebagai
wilayah administrasi.
2.2.
Tujuan Otonomi Daerah
Terdapat beberapa tujuan
pemberian otonomi daerah, di antaranya: Distribusi regional yang merata dan
adil Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik Adanya sebuah
keadilan secara nasional Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis Menjaga
hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap
integritas Republik Indonesia. Mendorong pemberdayaan masyarakat Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan
peran dan fungsi DPRD.
2.3. Efektifitas Otonomi Daerah di Indonesia
2.3. Efektifitas Otonomi Daerah di Indonesia
Seperti yang telah kita tahu, Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.Indonesia memiliki lebih dari
17.000 pulau yang tersebar serta dibagi menjadi 33 provinsi yang ada. Akan
sangat tidak efektif apabila negara kepulauan seperti Indonesia memiliki
pemerintahan yang hanya terpusat pada pemerintah pusat saja. Maka dibuatlah
sistem otonomi daerah supaya jalannya pemerintaha di Indonesia dapat berjalan
lebih efektif lagi.
Dengan adanya otomi daerah, maka setiap
daerah yang ada di Indonesia dapat membuat kebijakan masing-masing daerah
mereka sendiri, tetapi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap berdasar
pada Pancasila. Walaupun diadakan sistem otonomi, tetapi pemerintahan Indonesia
tetaplah terpusat pada pemerintah pusat yang berkedudukan di ibukota.
Otonomi daerah sendiri adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah
di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7, 18A Ayat 1 dan 2, serta
18B ayat 1 dan 2. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 23
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dilaksanakan dalam
rangka memperbaiki serta mengusahakan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah
memiliki tujuan peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik serta
pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Meski demikian, masih terjadi banyak
penyimpangan mengenai otonomi daerah di Indonesia. Sistem ini memiliki banyak
celah yang dapat dengan mudah digunakan untuk pemanfaatan kebutuhan pribadi.
Ditambah lagi dengan banyaknya anggota pemerintah yang duduk di lembaga-lembaga
pemerintah daerah yang memiliki mental ‘bobrok’.
Seperti yang telah kita tahu, Indonesia
sangat terkenal dengan budaya korupsinya yang sudah sangat kental. Dengan
adanya sistem otonomi daerah, maka oknum pemerintah dapat dengan mudah
melakukan korupsi dengan memanipulasi anggaran yang diberikan negara. Dengan
otonomi daerah, setiap provnsi mendapatkan APBD masing-masing sehingga dapat
memanfaatkannya secara mandiri bagi tiap daerah.
Tidak jarang terjadi penyalahgunaan
serta manipulasi dilakukan oleh oknum pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Tidak heran apabila sudah banyak terjadi kasus korupsi di daerah selama
berlangsungnya otonomi daerah di Indonesia karena memang pada kenyataannya
banyak sekali celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak korupsi dalam
pelaksanaan sistem otonomi daerah.
Memang tidak ada sistem yang tidak
memiliki kekurangan. Semua pasti memiliki kekurangan serta kelebihannya
masing-masing. Yang perlu diusahakan adalah bagaimana cara untuk meminimalisir
kekurangan dari sistem itu sendiri. Seperti halnya sistem otonomi daerah, untuk
membuatnya menjadi semakin efektif, makan diperlukan adanya perbaikan mental
agar tidak terjadi kecurangan serta penyelewengan dalam pelaksanaannya. Dengan
demikian, tujuan utama dari otonomi daerah yaitu untuk mengusahakan serta
mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan baik.
BAB III: PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari Penjelasan diatas dapat diambil
kesimpulan, bahwa :
Sistem otonomi daerah di
indonesia masih memiliki celah sehingga banyak anggota pemerintah yang masih
melakukan kecurangan dengan cara memanipulasi anggaran yang diberikan negara
lalu melakukan korupsi atasnya.
3.2 Saran
Alangkah baiknya pemerintah
membuat sebuah undang-undang yang ketat sehingga tidak ada celah bagi anggota
pemerintah untuk melakukan suatu kecurangan.
Komentar
Posting Komentar