Otonomi Daerah



Pendidikan Kewarganegaraan

Di Susun Oleh :
Nama : Faiz Sulaiman Baswedan
NPM : 32118426
Kelas : 2DB02
Tema : Otonomi Daerah


Prodi Manajemen Informatika
Universitas Gunadarma



BAB I : PENDAHULUAN
1.1.        Latar Belakang

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu  dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.

Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

1.2.        Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian dari otonomi daerah?
2.    Apa tujuan dari adanya otonomi daerah?
3.    Apakah otonomi daerah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah efektif diberlakukan?

BAB II: PEMBAHASAN
2.1. Konsep Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namosAutos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Konsep otonomi daaerah menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1999, sebagai berikut:
·         Penyelenggaran otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensii dan keanekaragaman daerah.
·         Pelaksanaan otonomi daerah diadasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
·         Pelaksanaan otnomi yang luas dan utuh diletakan pada kabupaten dan kota, sedangakan otonomi daerah provinsi meruapakan otonomi yang terbatas.
·         Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serat antar daerah.
·         Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.  
·         Pelaksanaan ontonomi daerah harus lebih meningkatakan peranan dan fungsi legislatif daerah, baik sebagai legislasi, pengawasan, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
·         Pelaksanaan asas dekosentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukanya sebagai wilayah administrasi.
2.2. Tujuan Otonomi Daerah
Terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya: Distribusi regional yang merata dan adil Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik Adanya sebuah keadilan secara nasional Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia. Mendorong pemberdayaan masyarakat Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

2.3. Efektifitas Otonomi Daerah di Indonesia
Seperti yang telah kita tahu, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang tersebar serta dibagi menjadi 33 provinsi yang ada. Akan sangat tidak efektif apabila negara kepulauan seperti Indonesia memiliki pemerintahan yang hanya terpusat pada pemerintah pusat saja. Maka dibuatlah sistem otonomi daerah supaya jalannya pemerintaha di Indonesia dapat berjalan lebih efektif lagi.
Dengan adanya otomi daerah, maka setiap daerah yang ada di Indonesia dapat membuat kebijakan masing-masing daerah mereka sendiri, tetapi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap berdasar pada Pancasila. Walaupun diadakan sistem otonomi, tetapi pemerintahan Indonesia tetaplah terpusat pada pemerintah pusat yang berkedudukan di ibukota.
Otonomi daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah  di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7, 18A Ayat 1 dan 2, serta 18B ayat 1 dan 2. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka memperbaiki serta mengusahakan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah memiliki tujuan peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik serta pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Meski demikian, masih terjadi banyak penyimpangan mengenai otonomi daerah di Indonesia. Sistem ini memiliki banyak celah yang dapat dengan mudah digunakan untuk pemanfaatan kebutuhan pribadi. Ditambah lagi dengan banyaknya anggota pemerintah yang duduk di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang memiliki mental ‘bobrok’.
Seperti yang telah kita tahu, Indonesia sangat terkenal dengan budaya korupsinya yang sudah sangat kental. Dengan adanya sistem otonomi daerah, maka oknum pemerintah dapat dengan mudah melakukan korupsi dengan memanipulasi anggaran yang diberikan negara. Dengan otonomi daerah, setiap provnsi mendapatkan APBD masing-masing sehingga dapat memanfaatkannya secara mandiri bagi tiap daerah. 
Tidak jarang terjadi penyalahgunaan serta manipulasi dilakukan oleh oknum pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Tidak heran apabila sudah banyak terjadi kasus korupsi di daerah selama berlangsungnya otonomi daerah di Indonesia karena memang pada kenyataannya banyak sekali celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak korupsi dalam pelaksanaan sistem otonomi daerah.
Memang tidak ada sistem yang tidak memiliki kekurangan. Semua pasti memiliki kekurangan serta kelebihannya masing-masing. Yang perlu diusahakan adalah bagaimana cara untuk meminimalisir kekurangan dari sistem itu sendiri. Seperti halnya sistem otonomi daerah, untuk membuatnya menjadi semakin efektif, makan diperlukan adanya perbaikan mental agar tidak terjadi kecurangan serta penyelewengan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, tujuan utama dari otonomi daerah yaitu untuk mengusahakan serta mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan baik.

BAB III: PENUTUP
           3.1  Kesimpulan
Dari Penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa :
Sistem otonomi daerah di indonesia masih memiliki celah sehingga banyak anggota pemerintah yang masih melakukan kecurangan dengan cara memanipulasi anggaran yang diberikan negara lalu melakukan korupsi atasnya.

3.2 Saran
Alangkah baiknya pemerintah membuat sebuah undang-undang yang ketat sehingga tidak ada celah bagi anggota pemerintah untuk melakukan suatu kecurangan. 




Komentar