Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam dengan kaitan UU No.22/1999
Pendidikan
Kewarganegaraan
Di Susun Oleh :
Nama : Faiz Sulaiman Baswedan
NPM : 32118426
Kelas : 2DB02
Tema : Pendistribusian Hasil Sumber Daya
Alam dengan kaitan UU No.22/1999
Prodi
Manajemen Informatika
Universitas
Gunadarma
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sumber daya alam (biasa
disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.Pendistribusian sumber daya alam
sangatlah penting agar seluruh masyarakat indonesia dapat merasakan sumber daya
alam yang dimiliki indonesia. Indonesia memiliki sumber daya alam yang
berlimpah. Air, tanah, tumbuhan, hewan, dan berbagai macam barang merupakan
suber daya alam yang sangat berrnilai. Sumber daya alam banyak macamnya
misalnya tanah, air, perairan, tumbuhan, hewan, dan barang tambang.
Pada dasarnya, Alam mempunyai sifat
yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan
dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan
keseimbangan tersebut. Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar
merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan
berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar terus
berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Pemeliharaan dan
pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional. Pemanfaatan
sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber
daya alam bersifat terbatas.
B. Rumusan
masalah
Melihat
latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka beberapa masalah yang dapat
penulis rumuskan dan akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Apa
isi dari UU No. 22/1999?
3. Apakah sudah Efektif
pendistribusian hasil Sumber Daya Alam yang mengacu pada UU No. 22/1999?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. UU No. 22/1999
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1999
NOMOR 22 TAHUN 1999
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang
:
1.
bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
2.
bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang
perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan
keanekaragaman Daerah;
3.
bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di
dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu
menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberikan wewenang yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan
keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah,
yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037) tidak sesuai dengan lagi dengan prinsip penyelenggaraan
Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
5.
bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan
pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan
perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa
sehingga perlu diganti;
6.
bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan
Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor
5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
KETENTUAN UMUM
Pasal l
P. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan (2)Pembentukau, nama, batas, dan ibukota kegiatan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang.
termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan (2)Pembentukau, nama, batas, dan ibukota kegiatan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang.
B. Korelasi
pendistribusian hasil Sumber Daya Alam dengan UU No. 22/1999
“bahwa
dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan
pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan
keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah”. Dapat dilihat di
poin nomor 2 UU No. 22/1999 bahwa otonomi daerah memegang peranan penting untuk
melakukan pemerataan hasil sumber daya alam kepada masyarakat indonesia serta
memperhatikan potensi dan keanekaragaman (termasuk sumber daya alam) daerah.
C. Efektifitas
pendistribusian hasil Sumber Daya Alam yang mengacu pada UU No. 22/1999?
UU No. 22/1999 sudah dapat dikatakan
“baik” karena tidak hanya pemerintah pusat saja yang bertanggung jawab untuk
memeratakan pendistribusian sumber daya alam di indonesia. Akan tetapi, pendistribusian sumber daya alam dapat berjalan optimal,
jika didukung oleh informasi yang andal, berkelanjutan, dan mudah di akses baik
informasi spasial maupun informasi nonspasial.
Namun
di sisi lain, pengadaan data spasial umumnya sangat mahal, dan membutuhkan
waktu yang panjang sehingga selama ini beberapa kementerian dan lembaga telah
mengeluarkan biaya dan sumber daya yang tidak kecil. Dan juga kurangnya
komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga penghasil data, mengakibatkan
hasil data yang duplikatif.
Di sisi
lain, beberapa kementerian dan lembaga kurang memiliki sumber daya, justru
memilih untuk menjalankan aktifitasnya tanpa dukungan data yang bisa
dipertanggungjawabkan. Bisa dikatakan, bahwa pendistribusian hasil sumber daya
alam di indonesia belum efektif karena sebagian lembaga daerah memiliki data
tetapi duplikatif,dan juga sebagian lembaga daerah lagi memilih untuk tidak
menggunakan data. Maka dengan tidak adanya data, pendistribusian sumber daya
alam di indonesia membuat lembaga tidak memiliki tolak ukur akan
keberhasilannya mendistribusikan dan meratakan sumber daya alam di indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian diatas, maka dapat disimpulkan sbb :
1.
UU No. 22/1999 sudah dapat dikatakan “baik” karena tidak hanya pemerintah pusat
saja yang bertanggung jawab untuk memeratakan pendistribusian sumber daya alam
di negara indonesia
2. Pendistribusian
sumber daya alam di indonesia belum efektif jika sebagian lembaga menggunakan
data yang tidak akurat dan sebagian lagi tidak menggunakan data. Data sangatlah
penting karena agar pendistribusian sumber daya alam di indonesia dapat
merata.
B. Saran
Pemerintah alangkah
baiknya memaksimalkan pengelolaan data agar memiliki tolak ukur keberhasilannya
dalam mendistribusikan sumber daya alam dan juga untuk menjangkau pelosok
wilayah yang terpencil dengan melakukan penyelenggaraan menggunakan data non
spasial.
Komentar
Posting Komentar