Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam dengan kaitan UU No.22/1999


Pendidikan Kewarganegaraan


Di Susun Oleh :
Nama : Faiz Sulaiman Baswedan
NPM : 32118426
Kelas : 2DB02
Tema : Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam dengan kaitan UU No.22/1999

Prodi Manajemen Informatika
Universitas Gunadarma





BAB I
PENDAHULUAN

    A.       Latar Belakang Masalah
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.Pendistribusian sumber daya alam sangatlah penting agar seluruh masyarakat indonesia dapat merasakan sumber daya alam yang dimiliki indonesia. Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Air, tanah, tumbuhan, hewan, dan berbagai macam barang merupakan suber daya alam yang sangat berrnilai. Sumber daya alam banyak macamnya misalnya tanah, air, perairan, tumbuhan, hewan, dan barang tambang.
Pada dasarnya, Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut. Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.

    B.       Rumusan masalah
Melihat latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.       Apa isi dari UU No. 22/1999?
3.       Apakah sudah Efektif pendistribusian hasil Sumber Daya Alam yang mengacu pada UU No. 22/1999?




















BAB II
PEMBAHASAN

    A.       UU No. 22/1999
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1999
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1.    bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
2.    bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah;
3.    bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberikan wewenang yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.    bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) tidak sesuai dengan lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
5.    bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti;
6.    bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
P. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan (2)Pembentukau, nama, batas, dan ibukota kegiatan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang.

    B.       Korelasi pendistribusian hasil Sumber Daya Alam dengan UU No. 22/1999

bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah”. Dapat dilihat di poin nomor 2 UU No. 22/1999 bahwa otonomi daerah memegang peranan penting untuk melakukan pemerataan hasil sumber daya alam kepada masyarakat indonesia serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman (termasuk sumber daya alam) daerah.
           
   C.       Efektifitas pendistribusian hasil Sumber Daya Alam yang mengacu pada UU No. 22/1999?

UU No. 22/1999 sudah dapat dikatakan “baik” karena tidak hanya pemerintah pusat saja yang bertanggung jawab untuk memeratakan pendistribusian sumber daya alam di indonesia. Akan tetapi, pendistribusian sumber daya alam dapat berjalan optimal, jika didukung oleh informasi yang andal, berkelanjutan, dan mudah di akses baik informasi spasial maupun informasi nonspasial.

Namun di sisi lain, pengadaan data spasial umumnya sangat mahal, dan membutuhkan waktu yang panjang sehingga  selama ini beberapa kementerian dan lembaga telah mengeluarkan biaya dan sumber daya yang tidak kecil. Dan juga kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga penghasil data, mengakibatkan hasil data yang duplikatif.

Di sisi lain, beberapa kementerian dan lembaga kurang memiliki sumber daya, justru memilih untuk menjalankan aktifitasnya tanpa dukungan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Bisa dikatakan, bahwa pendistribusian hasil sumber daya alam di indonesia belum efektif karena sebagian lembaga daerah memiliki data tetapi duplikatif,dan juga sebagian lembaga daerah lagi memilih untuk tidak menggunakan data. Maka dengan tidak adanya data, pendistribusian sumber daya alam di indonesia membuat lembaga tidak memiliki tolak ukur akan keberhasilannya mendistribusikan dan meratakan sumber daya alam di indonesia.







BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan sbb :
1.    UU No. 22/1999 sudah dapat dikatakan “baik” karena tidak hanya pemerintah pusat saja yang bertanggung jawab untuk memeratakan pendistribusian sumber daya alam di negara indonesia
2.    Pendistribusian sumber daya alam di indonesia belum efektif jika sebagian lembaga menggunakan data yang tidak akurat dan sebagian lagi tidak menggunakan data. Data sangatlah penting karena agar pendistribusian sumber daya alam di indonesia dapat merata. 

   B.   Saran
Pemerintah alangkah baiknya memaksimalkan pengelolaan data agar memiliki tolak ukur keberhasilannya dalam mendistribusikan sumber daya alam dan juga untuk menjangkau pelosok wilayah yang terpencil dengan melakukan penyelenggaraan menggunakan data non spasial.


Komentar