Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
A.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui bahwa indonesia pada
zaman dahulu pernah dijajah oleh negara jepang dan belanda. Lalu dengan
semangat pantang menyerah dan jiwa nasionalisme yangk kuat dari rakyat
indonesia, membuat indonesia merdeka dari penjajahan tersebut. Maka dari itu
betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk membangkitkan jiwa
nasionalisme serta menghargai budaya indonesia itu sendiri walaupun zaman
sekarang sudah zamannya globalisasi, banyaknya budaya luar masuk ke negeri
sendiri.
B.
Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga
negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan
menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya
secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
C. Pengertian Negara, Bangsa, Hak dan Kewajiban
1.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara /
Indonesia.
2.
Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi / beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan serta keselamatan manusia tersebut.
3.
Pengertian Hak Dan
Kewajiban
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
§
Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
§
Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
§
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
§
Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
§
Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
§
Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh;dan
§
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh;
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak
dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
§
Hak dan kewajiban
dalam bidang politik
§
Hak dan kewajiban
dalam bidang sosial budaya
§
Hak dan kewajiban
dalam bidang hukum dan
§
Hak dan kewajiban
dalam bidang ekonomi.
Komentar
Posting Komentar