Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

 Seperti yang kita ketahui bahwa indonesia pada zaman dahulu pernah dijajah oleh negara jepang dan belanda. Lalu dengan semangat pantang menyerah dan jiwa nasionalisme yangk kuat dari rakyat indonesia, membuat indonesia merdeka dari penjajahan tersebut. Maka dari itu betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk membangkitkan jiwa nasionalisme serta menghargai budaya indonesia itu sendiri walaupun zaman sekarang sudah zamannya globalisasi, banyaknya budaya luar masuk ke negeri sendiri.

B.      Tujuan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

C.      Pengertian Negara, Bangsa, Hak dan Kewajiban
1.      Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
2.      Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan serta keselamatan manusia tersebut.

3.      Pengertian Hak Dan Kewajiban
Pengertian  Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
§  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
§  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
§  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
§  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
§  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
§  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
§  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
§  Hak dan kewajiban dalam bidang politik
§  Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
§  Hak dan kewajiban dalam bidang hukum dan
§  Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.



Komentar